Pasti kamu sudah sering melihat bangunan-bangunan tinggi seperti gedung perkantoran, hotel, apartemen, mall, rumah sakit dan lain sebagainya. Bangunan-bangunan tinggi tentunya tidak hanya di Indonesia saja, di luar negeri juga banyak lho.
Gedung-gedung tinggi ini dinamakan sebagai bangunan high rise building. Meskipun gedung-gedung itu tinggi tetapi tetap ada batasan maksimal tingginya. Hal ini dibuat bukan tanpa alasan, salah satu faktornya adalah faktor keselamatan. Meskipun masih ada saja yang mengabaikan tentang hal ini.
Jika berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengenai tolok ukur keandalan sebuah bangunan gedung haruslah meliputi empat aspek yaitu aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Semakin tinggi gedung maka akan semakin besar juga resikonya yang akan mengancam keselamatan. Maka dari itu gedung tinggi harus dilakukan pemeriksaan secara berkala. Kamu harus mempunyai sertifikat Laik Fungsi yang dapat membuktikan bahwa gedung tersebut sudah aman.
Pertimbangan Standar Tinggi Bangunan
Mungkin masih ada saja orang yang belum tahu dan paham tentang standar tinggi bangunan. Memang apakah ada standar tinggi pada suatu bangunan? Jawabannya adalah ya. Ketinggian bangunan dibagi menjadi tiga jenis yaitu bangunan rendah, bangunan sedang dan bangunan tinggi. Semuanya memiliki standarnya masing-masing.
Lalu apa saja yang menjadi pertimbangan yang menentukan standar tinggi bangunan? Berikut penjelasannya.
1. Pertimbangan Terhadap Terjadinya Kebakaran
Pernahkah kamu membayangkan jika sedang berada di lantai yang tinggi lalu terjadi kebakaran? Hal ini seharusnya sudah menjadi pertimbangan bahwa bangunan perlu diberikan standar ketinggian. Jika tinggi bangunannya sudah sesuai dengan standar, maka proses pemadaman apinya pun menjadi lebih mudah.
Hal tersebut juga harus sesuai dengan Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan yang dikeluarkan oleh DPU tahun 1987 tentang pencegahan bahaya kebakaran pada suatu bangunan rumah dan gedung. Untuk pertokoan dan fasilitas umum memiliki ketinggian maksimal yang diperbolehkan sekitar 28 meter atau sama dengan 5 hingga 6 lantai.
2. Pertimbangan Terhadap Floor Area Ratio (FAR)
Floor Area Ratio (FAR) biasanya disebut juga dengan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). KLB adalah angka perbandingan antara luas keseluruhan dengan luas tanah atau lahan. Hal ini berkaitan langsung dengan luas keseluruhan lantai yang diperbolehkan untuk dibangun. Jika luas area sudah mencapai ambang batas yang diperbolehkan, maka jumlah lantai bangunan tidak boleh ditambah lagi.
Tahukah kamu bahwa untuk ketinggian dari lantai ke lantai juga ada batasannya. Ketinggian lantai tersebut tergantung dari jenis bangunannya. Secara umum, tinggi lantai ke lantai sekitar 3 hingga 3,75 meter dan batas maksimalnya adalah 5 meter.
Kamu harus tahu bahwa penamaan dan perhitungan lantai juga berbeda-beda. Seperti misalnya mengikuti US (United States) atau UK (United Kingdom).
Contoh penamaan lantai untuk US dari yang paling tinggi :
- Rooftop
- Lanjut ke lantai yang ke rendah. Misalnya 14, 13, dan seterusnya
- Second Floor
- Upper Ground
- Ground Floor
- Lower Ground
- Basement
Contoh penamaan lantai untuk UK dari yang paling tinggi :
- Rooftop
- First Floor
- Upper Ground
- Ground Floor
- Lower Ground
- Basement
3. Pertimbangan Jalur Pesawat Terbang
Untuk wilayah yang berdekatan dengan bandara atau jalur yang dilalui pesawat naik turun tentu memiliki aturan mengenai ketinggian bangunan. Aturan tersebut dibuat untuk mengamankan jalur pesawat sehingga tidak terjadi berbagai hal yang tidak diinginkan. Begitupun juga untuk para pemilik bangunan dihimbau untuk menaati peraturan ketinggian yang sudah diatur.
Standar Ketinggian Untuk Rumah 2 Lantai
Kalau kali ini untuk ketinggian bangunan rumah yang memiliki 2 lantai tentu saja berbeda dengan bangunan yang bertingkat tinggi seperti yang sudah dibahas. Meskipun hanya bangunan 2 lantai, tetapi tetap ada peraturan harus mengikuti standar ketinggian yang telah ditetapkan.
Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya bahwa standar ketinggian lantai bangunan secara umum di kisaran 3 hingga 3,75 meter dengan ketinggian maksimal 5 meter. Tetapi ini berbeda dengan bangunan 2 lantai yang menggunakan mezzanine, karena lantai tersebut tidak dihitung penuh apabila luas lantai kurang dari 50% dari luas lantai dasar.
Nah, itulah sedikit informasi mengenai tinggi bangunan yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat.